Dr. Maria Silvya E. Wangga adalah akademisi sekaligus konsultan hukum dengan keahlian mendalam di bidang hukum pidana dan lebih dari 18 tahun pengalaman akademik serta profesional. Sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti sejak 2005, beliau aktif dalam pengajaran, penelitian, dan advokasi reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Bidang spesialisasinya meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, kejahatan siber, perlindungan anak, dan keadilan restoratif. Beliau telah bertindak sebagai ahli hukum dalam lebih dari 46 perkara – mencakup penipuan, tindak pidana perpajakan, narkotika, serta perkara pidana profil tinggi lainnya – dan memberikan pendapat hukum bagi kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Dr. Maria merupakan penulis produktif dengan sejumlah artikel pada jurnal nasional dan internasional terindeks Scopus dan SINTA, serta beberapa buku mengenai kejahatan pemilu, peradilan anak, dan hukum perlindungan anak. Bukunya yang terbaru, Korupsi Partai Politik: Rekonstruksi Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana (2025), menawarkan perspektif yang tegas mengenai akuntabilitas kelembagaan dalam kerangka demokrasi Indonesia.
Sebagai pembicara publik, beliau telah diundang pada lebih dari 15 seminar dan forum hukum nasional. Pandangan hukumnya kerap dimuat di Kompas TV, Koran Tempo, Hukumonline, dan RRI – terutama mengenai reformasi peradilan, kewenangan kepolisian, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.