Kami mendampingi klien sebagai tersangka, terdakwa, maupun korban dan pelapor pada seluruh tahapan proses pidana. Pendampingan dimulai sejak pemeriksaan di kepolisian, penyusunan eksepsi dan pembelaan, permohonan praperadilan, hingga upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Setiap strategi disusun berdasarkan pemeriksaan berkas perkara yang menyeluruh dan komunikasi terbuka dengan klien.
Hukum Waris
Penetapan ahli waris, pembagian harta warisan, wasiat, dan sengketa waris.
Selengkapnya